Sabtu, 02 September 2017

HOAX, Jangan Anggap Sepele



Copas dari grup sebelah.. Istilah itu serasa akrab ditelinga kita dan sudah jadi makanan sehari-hari. Ya, itu adalah kata-kata yang biasa ditambahkan setelah kita membagikan sebuah artikel yang kita ambil dari sebuah grup Whatsapp kemudian kita share di grup yang lain. Dan celakanya kebanyakan adalah artikel yang tidak jelas sumbernya dan belum kita konfirmasi kebenarannya. Yang penting isinya dirasa bagus dan cocok dengan “persepsi” kita ya sudah, klik, copy, paste dan bum...tersebarlah artikel tersebut kemana-mana. 



Seringkali kita tidak sadar, bahwa tindakan “sepele” di dunia maya ini berdampak serius di dunia nyata. Karena bisa jadi ada berita bohong (hoax) yang terkandung didalamnya. Bahkan bisa berpotensi mengganggu keamanan negara. Beberapa kali berita-berita palsu ini menjadi viral dan memicu keributan di masyarakat. Oleh karenanya kita diminta lebih berhati-hati sebelum menyebarkan sebuah artikel atau berita. Periksa sumbernya dan cek kebenarannya. Jangan hanya karena ingin merasa lebih tahu tentang sebuah  informasi baru kita begitu menggebu-gebu menyebarkannya tanpa pernah peduli sejauh mana kebenarannya dan seberapa luas dampaknya.


Meski sekadar mengunggah ulang, perkara ini sebaiknya tidak boleh dianggap sepele. Secara tak sadar, kita bisa melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Produk hukum itu jelas menyatakan; 
"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

0 komentar:

Posting Komentar