Copas dari grup sebelah..
Istilah itu serasa akrab ditelinga kita dan sudah jadi
makanan sehari-hari. Ya, itu adalah kata-kata yang biasa ditambahkan setelah
kita membagikan sebuah artikel yang kita ambil dari sebuah grup Whatsapp
kemudian kita share di grup yang
lain. Dan celakanya kebanyakan adalah artikel yang tidak jelas sumbernya dan
belum kita konfirmasi kebenarannya. Yang penting isinya dirasa bagus dan cocok
dengan “persepsi” kita ya sudah, klik, copy, paste dan bum...tersebarlah
artikel tersebut kemana-mana.
Seringkali kita tidak sadar,
bahwa tindakan “sepele” di dunia maya ini berdampak serius di dunia nyata.
Karena bisa jadi ada berita bohong (hoax)
yang terkandung didalamnya. Bahkan bisa berpotensi mengganggu keamanan negara.
Beberapa kali berita-berita palsu ini menjadi viral dan memicu keributan di masyarakat. Oleh karenanya kita
diminta lebih berhati-hati sebelum menyebarkan sebuah artikel atau berita.
Periksa sumbernya dan cek kebenarannya. Jangan hanya karena ingin merasa lebih
tahu tentang sebuah informasi baru kita
begitu menggebu-gebu menyebarkannya tanpa pernah peduli sejauh mana
kebenarannya dan seberapa luas dampaknya.
Meski
sekadar mengunggah ulang, perkara ini sebaiknya tidak boleh dianggap sepele.
Secara tak sadar, kita bisa melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Produk hukum itu jelas menyatakan;
"Setiap orang yang
dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1
miliar".
0 komentar:
Posting Komentar