Featured Article
Tampilkan postingan dengan label Info Data Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Data Umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Januari 2019

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Lebih Mudah Lewat Samsat Blusukan

Mobil Samsat Blusukan di depan Kantor Kecamatan Prigen
Mau bayar pajak motor tapi tidak punya banyak waktu dan malas antri? Tenang...kini ada mobil Samsat Blusukan yang siap melayani anda. Program yang digagas oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Pasuruan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya tapi tidak punya banyak waktu atau kendala jarak yang terlalu jauh. Selama ini ditengarai banyak warga masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya bukan karena tidak mau membayar, tetapi tidak mempunyai waktu luang karena rutinitas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Akhirnya warga terpaksa menggunakan jasa calo untuk mengurus pajak kendaraan mereka yang tentu saja ditambah uang jasa yang seringkali memberatkan.

Untuk wilayah Kecamatan Prigen mobil Samsat Blusukan ini bisa ditemui didepan Kantor Kecamatan Prigen setiap hari Selasa dan Rabu setiap minggunya mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Rata-rata dalam sehari bisa melayani warga yang ingin membayar pajak kendaraannya sebanyak 25-40 orang. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya program ini. Menurut Sandra operator mobil Samsat Blusukan ini semenjak diluncurkan setahun yang lalu hampir tidak pernah sepi peminat. “Warga yang ingin mengurus pajak kendaraannya cukup membawa KTP asli dan STNK nya saja. Tidak ada biaya tambahan dan bebas calo. Hanya saja yang bisa kita layani khusus kendaraan dengan plat nomor Jawa timur, diluar itu tidak bisa. Selain itu yang bisa kami layani hanya pembayaran pajak tahunan saja, untuk yang pajak lima tahunan wajib datang ke kantor Samsat,” kata Sandra.

Menurut pantauan KIM TTW pada hari Selasa (15/01), jika tidak ada kendala teknis rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu STNK kurang dari 5 menit. Beberapa warga yang ikut mengantri mengaku merasa senang dengan adanya program ini. Selama ini titik terdekat untuk membayar pajak kendaraan adalah di Bank Jatim Pandaan dan antriannya sangat Panjang. Warga harus menunggu giliran dengan waktu yang cukup lama bahkan terkadang terpaksa tidak bekerja sehari. Tapi kini tidak lagi, dengan mengusung tagline “Excellent Service For You” mobil Samsat Blusukan siap melayani warga hingga ke seluruh pelosok Pasuruan. (KIM TTW)

Senin, 31 Desember 2018

Bantu Pengamanan Tahun baru, Banser dan Ormas di Prigen Dirikan Posko Swakarsa


Dalam rangka membantu aparat keamanan dalam mengamankan perayaan tahun baru di kecamatan Prigen, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) serta beberapa organisasi kemasyarakatan seperti ORARI, ILKP, Satupa, RAPI, Linmas dan Karang Taruna mendirikan Posko Pemantauan dan Pengamanan hari ini Senin (31/12) . Masing-masing Posko didirikan secara swadaya oleh anggota Ormas dan tersebar di beberapa titik keramaian. Hingga berita ini ditulis telah berdiri beberapa Posko swakarsa yaitu di depan POM bensin Jawi, Pertigaan Prigen, dan disamping Pos Linmas Taman Wisata Tretes. Ditambah lagi dengan personil dari masing-masing Ormas yang disiagakan di pertigaan Brubuh dan Desa Ketanireng. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat merasa lebih aman dan tenang pada saat merayakan pergantian tahun baru terutama disekitar kawasan wisata Tretes. Disamping itu tugas aparat keamanan menjadi lebih ringan dengan adanya Posko-posko swakarsa ini.


Purwanto selaku Komandan Banser Lalu Lintas (Balantas) Ansor Cabang Bangil menyatakan bahwa pendirian Posko seperti ini sudah rutin dilakukan setiap tahun, bahkan dua kali setiap tahunnya yaitu pada saat hari raya dan tahun baru. “ Kita selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kecamatan pada saat pendirian posko. Tidak ada masalah. Justeru aparat merasa terbantu dengan adanya posko kita. Ini sudah rutin kita selenggarakan setiap tahun,” kata Purwanto. Koordinasi antar Posko dilakukan melalui radio komunikasi yang dipegang masing-masing personil. Bilamana ada masalah segera bisa diketahui dan diambil tindakan. 

Selain posko swakarsa, pihak Kepolisian juga membuat Pos Pengamanan Natal dan Tahun baru di depan Hotel Surya Tretes. Pos Pengamanan ini didirikan beberapa hari menjelang Natal dan akan dibongkar setelah Tahun baru. Setiap hari ada beberapa personil kepolisian yang berjaga disana dan akan ditingkatkan jumlahnya pada saat malam tahun baru. Tugas utamanya adalah mengamankan lalu lintas dan memberi rasa aman pada wisatawan yang berkunjung ke Tretes.

Selasa, 05 September 2017

Melawan HOAX



Pemberitaan palsu (hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya (wikipedia.org). Berita palsu sengaja dibuat untuk mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton/pembaca tidak sadar sedang dibohongi. Tujuan dari pembuatan berita palsu bermacam-macam, mulai sekedar untuk lucu-lucuan, mencari keuntungan finansial hingga strategi untuk menjatuhkan lawan politik (biasanya bermuatan SARA dan sangat tendensius).  

Berita bohong yang penyebarannya tidak terkendali berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Mulai dari menimbulkan keresahan di masyarakat, bentrok antar kelompok hingga membahayakan keamanan nasional. Oleh karenanya berita bohong (hoax) harus dilawan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan berbagai pihak agar masyarakat bisa mengenali mana berita bohong dan mana yang tidak dengan mengetahui ciri-cirinya.


Sadar akan hal itu, KIM Tretes Taman Wisata bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kab. Pasuruan dan kantor Bea Cukai melakukan kegiatan sosialisasi tentang bahaya hoax dan bagaimana menyikapi berita bohong kepada 100 lebih Kelompok Informasi serta perwakilan Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih paham tentang hoax dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Salah satu hal yang ditekankan dalam kegiatan sosialisasi ini adalah jangan mudah share berita/ artikel yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terutama dari grup-grup Whatsapp. Bilamana benar pun, tetap harus dipertimbangkan ulang dampak baik dan buruknya baru diputuskan untuk disebar atau tidak. Pada kegiatan sosialisasi ini juga di perkenalkan bagaimana ciri-ciri berita hoax yang bisa dikenali dari judulnya yang bombastis dan heboh. Biasanya mencatut nama-nama tokoh terkenal, dan persebarannya hanya melalui pesan berantai tetapi tidak ditemui melalui media massa. Isi beritanya lebih banyak opini daripada fakta.
Bilamana masyarakat menemui sebuah artikel atau berita dengan ciri-ciri tersebut bisa dilaporkan ke email: aduankonten@mail.kominfo.go.id atau situs www.turnbackhoax.id .

Minggu, 03 September 2017

Salah Langkah, Masuk Penjara



Saat ini diperkirakan jumlah pengguna media sosial Facebook di Indonesia mencapai angka 111 juta, nomor empat terbesar di dunia setelah Amerika, India dan Brazil. Jumlah ini belum termasuk pengguna media sosial yang lain seperti twitter, instagram, whatsapp dan lain-lain. Socialmediatoday.com merilis data sebanyak 85 persen pengguna menjadikan Facebook dan Twitter sebagai sumber pertama di pagi hari. Facebook dipakai 1,7 miliar orang per bulan dan pengguna harian Twitter sekitar 140 juta orang.  Jangan heran jika dua platform media sosial itu dijadikan saluran penyebaran berita, baik yang kredibel maupun hoax.


Pertumbuhan jumlah pengguna media sosial yang terus meningkat di Indonesia sayangnya tidak diimbangi dengan etika bermedia sosial yang baik pula. Sehingga sering terjadi gesekan horizontal akibat saling hujat dan saling fitnah di medsos. Masyarakat seringkali tidak peduli terhadap buruknya ucapan di media sosial. Mereka lupa bahwa media sosial adalah ruang publik yang punya etika, bukan ruang pribadi milik sendiri.

Akibat kurang memahami hal ini, banyak sekali terjadi kasus bentrokan antar kelompok-kelompok di masyarakat. Ada juga pengguna medsos yang berurusan dengan hukum gara-gara memposting berita yang tidak jelas kebenarannya bahkan cenderung fitnah. Salah satu contoh kasus yang terjadi pada Burhanudin, salah satu santri di Pondok Pesantren Pasuruan yang akhirnya diamankan oleh aparat Polda Jatim gara-gara memposting gambar (meme) di akun Facebooknya “Elluek Ngangenie”, bernada menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. Akibat dari perbuatannya ini, Burhanudin dijerat dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 
 
Salah satu hal yang harus selalu diingat oleh pengguna media sosial apapun adalah bahwa media sosial adalah ruang publik. Apapun postingan kita akan dibaca banyak orang, tidak peduli apakah kita punya follower atau tidak, akun kita bersifat pribadi maupun publik semua punya jejak digital dan pasti bisa ditemukan. Jadi, tetap jagalah etika kalau tidak mau masuk penjara.

Sabtu, 02 September 2017

HOAX, Jangan Anggap Sepele



Copas dari grup sebelah.. Istilah itu serasa akrab ditelinga kita dan sudah jadi makanan sehari-hari. Ya, itu adalah kata-kata yang biasa ditambahkan setelah kita membagikan sebuah artikel yang kita ambil dari sebuah grup Whatsapp kemudian kita share di grup yang lain. Dan celakanya kebanyakan adalah artikel yang tidak jelas sumbernya dan belum kita konfirmasi kebenarannya. Yang penting isinya dirasa bagus dan cocok dengan “persepsi” kita ya sudah, klik, copy, paste dan bum...tersebarlah artikel tersebut kemana-mana. 



Seringkali kita tidak sadar, bahwa tindakan “sepele” di dunia maya ini berdampak serius di dunia nyata. Karena bisa jadi ada berita bohong (hoax) yang terkandung didalamnya. Bahkan bisa berpotensi mengganggu keamanan negara. Beberapa kali berita-berita palsu ini menjadi viral dan memicu keributan di masyarakat. Oleh karenanya kita diminta lebih berhati-hati sebelum menyebarkan sebuah artikel atau berita. Periksa sumbernya dan cek kebenarannya. Jangan hanya karena ingin merasa lebih tahu tentang sebuah  informasi baru kita begitu menggebu-gebu menyebarkannya tanpa pernah peduli sejauh mana kebenarannya dan seberapa luas dampaknya.


Meski sekadar mengunggah ulang, perkara ini sebaiknya tidak boleh dianggap sepele. Secara tak sadar, kita bisa melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Produk hukum itu jelas menyatakan; 
"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

Jumat, 08 April 2016

Sensus Ekonomi Datang Lagi

Setiap keputusan harus diambil berdasarkan informasi yang valid dan akurat. Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk mendapatkan informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional.
Pendataan seluruh sektor usaha secara menyeluruh (selain sektor pertanian) akan mampu menghasilkan gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi non-pertanian, berikut informasi dasar dan karakteristiknya. Selain itu juga akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan kebutuhan informasi usaha.

Oleh karenanya Badan Pusat Statistik akan menyelenggarakan Sensus Ekonomi serentak diseluruh wilayah Indonesia pada tanggal 1-31 Mei 2016. Di Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 29 Maret 2016 telah diselenggarakan pelatihan petugas Sensus Ekonomi secara bergelombang di Inna Hotel Tretes. Lima orang anggota KIM Tretes Taman Wisata ikut terpilih sebagai Petugas Pencacah Lengkap (PCL) SE 2016 dan mengikuti pelatihan gelombang 3 pada tanggal 4-7 April 2016.



Blog Arsip

Jumlah Kunjungan