Featured Article
Tampilkan postingan dengan label Info Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Desember 2018

Prihatin Meningkatnya Kasus HIV/AIDS, LSM Denas Tretes Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan & Penanggulangan HIV/AIDS


Dari tahun ke tahun jumlah ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) di Kabupaten Pasuruan selalu mengalami peningkatan. Menurut data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Pasuruan jumlah kasus HIV dan AIDS yang ditemukan pada tahun 2016 sebanyak 1.212 kasus, dan pada tahun 2018 melonjak menjadi 1.638 kasus. Ini artinya Kabupaten Pasuruan saat ini menempati urutan ketiga terbesar di Jawa timur setelah Kota Surabaya dengan 2.227 kasus dan Kabupaten Malang dengan 1.701 kasus. Dari jumlah kasus HIV/AIDS yang ditemukan di Pasuruan, Kecamatan Prigen menduduki urutan pertama sebanyak 95 kasus di tahun 2016 kemudian meningkat menjadi 218 kasus di tahun 2018. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, ditambah lagi fakta bahwa pengidap HIV/AIDS terbanyak adalah usia produktif 20-29 tahun.

Berangkat dari keprihatinan tersebut Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Denas Tretes mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS pada hari Sabtu-Minggu, 22-23 Desember 2018 bertempat di Lie Mas Hotel Tretes. Sebanyak dua ratus peserta yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yaitu LSM, Ormas, tokoh masyarakat dan komunitas diundang dalam acara ini. Acara yang berlangsung mulai pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore disetiap harinya ini mengupas berbagai hal diantaranya Kesehatan reproduksi, kenakalan remaja, Infeksi Menular Seksual, HIV/AIDS dengan pembicara dr. Darmi Sapto dari RSUD Bangil dan dr. Rahmat Aprillah, S.Ked. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Selain itu acara ini juga menghadirkan relawan HIV/AIDS Kecamatan Prigen Arno Subali dan Tatik Rasyid yang menyampaikan tentang tata cara penanganan kasus HIV/AIDS di masyarakat dan bagaimana memperlakukan ODHA.
"Jika kita mengetahui ada tetangga atau saudara kita yang positif terinfeksi HIV/AIDS jangan dikucilkan. Karena virus HIV tidak bisa menular melalui cairan keringat, bersalaman, cium pipi, makanan atau gigitan nyamuk. Tapi hanya bisa ditularkan melalui cairan darah, cairan alat kelamin dan cairan ASI. Jadi jangan takut. Saya sudah bertahun-tahun kontak fisik dengan ODHA. Alhamdulillah sampai sekarang masih negatif" Kata Tatik Rayid relawan HIV/AIDS.    

Pemkab Pasuruan saat ini telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2010 Tentang Penanggulangan HIV AIDS. Hal ini menurut H. Joko Cahyono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang turut hadir dalam acara tersebut, menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah ke-47 dari 55 daerah yang sudah menerbitkan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Pada pasal 13 Perda menyebutkan kegiatan pencegahan dilakukan sejalan dengan kegiatan promosi melalui komunikasi, informasi, dan edukasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip pencegahan HIV dan AIDS seperti tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah, serta hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah. Oleh karenanya beliau mengajak semua lintas stakeholder, komunitas, LSM, Ormas, tokoh masyarakat harus saling bergandengan tangan dalam upaya-upaya penanggulangan. Jangan sampai menunggu adanya korban yang berdampak fatal terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat yang terdampak.

Sabtu, 21 Mei 2016

Keluarga, Benteng Utama Dari Bahaya Narkoba



Meski menghadapi masalah yang sangat kompleks, bukan berarti Negara harus mengangkat bendera putih tanda menyerah dalam perang melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Negara telah mengambil sejumlah langkah mulai dari pencegahan, rehabilitasi pemakai Narkoba serta penegakkan hukum. Dalam hal langkah pencegahan, BNN menyelenggarakan kampanye tentang bahaya Narkoba ke berbagai instansi, mulai keluarga, sekolah, kampus, lingkungan masyarakat hingga perusahaan-perusahaan. Tujuannya jelas agar orang tidak mencoba-coba menggunakan Narkoba. Pencegahan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran dan perdagangan Narkoba. 

Negara juga melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalah guna Narkoba. BNN senantiasa melakukan kampanye bahwa penyalah guna Narkoba adalah korban yang mesti direhabilitasi dan bukan dikriminalisasi. Dengan kampanye ini diharapkan keluarga mau melaporkan ke pihak berwenang bila ada anggota keluarga mereka yang ketahuan menjadi penyalah guna Narkoba. Pemerintah mengaktifkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan bila ada anggota keluarga atau orang disekitarnya yang kedapatan menjadi penyalah guna Narkoba. IPWL adalah Puskesmas, rumah sakit,dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Tahun 2010 pecandu yang menjalani terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia baru berjumlah 18.000 orang atau hanya 0,47% dari seluruh penyalah guna Narkoba di Indonesia, sedangkan 93,53% lainnya masih belum tersentuh perawatan.
Terdapat sejumlah faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba, yaitu faktor individual dan sosial (keluarga dan masyarakat). Secara terperinci penyebab individual adalah: Keinginantahuan yang besar untuk coba-coba tanpa berpikir panjang akibatnya, Keinginan untuk bersenang-senang, Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya, Keinginan untuk diterima oleh lingkungan atau kelompok, Lari dari kebosanan, masalah dan kesusahan hidup, Pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-sekali tidak menimbulkan ketagihan dan lain-lain. Sedangkan faktor sosial adalah: Lingkungan keluarga, misalnya hubungan ayah dan ibu yang retak, komunikasi yang kurang baik antara orang tua dan anak dan kurangnya rasa hormat antar anggota keluarga. Lingkungan sosial, misalnya sekolah yang kurang disiplin, terletak dekat tempat hiburan, kurang memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif dan adanya murid pengguna Narkoba. Lingkungan teman sebaya, yakni adanya kebutuhan akan pergaulan serta keinginan diterima dalam kelompok yang permisif terhadap penyalahgunaan Narkoba. Selain itu ada juga faktor lain yang bisa mempengaruhi seseorang menjadi pengguna Narkoba, diantaranya adalah faktor ketidaktahuan tentang berbagai macam bentuk, jenis dan modus peredaran Narkoba sehingga seseorang bisa terjerat didalamnya tanpa disadari. Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian ekstra.

Dari sekian banyak penyebab penyalahgunaan Narkoba, keluarga terutama orang tua adalah pemegang peranan terbesar dalam hal pencegahan. Orang tua harus selalu sadar akan perubahan-perubahan kecil dari perilaku sang anak. Perubahan-perubahan masa puber dan peralihan anak menjadi remaja, remaja menjadi dewasa, tidak sama dengan perubahan perilaku seorang anak yang mulai ter ekspos pada Narkoba, atau yang sudah terpengaruh akibat dampak kecanduan Narkoba. 

Orangtua juga perlu waspada dan mengetahui akan ciri tanda anak mulai menggunakan Narkoba sehingga bisa secara lebih dini diobati dan direhabilitasi secepatnya. Hubungan interpersonal yang baik dengan pasangan dan juga dengan anak-anak kita, akan memungkinkan kita melihat gejala-gejala awal pemakaian Narkoba pada anak-anak kita. Kedekatan hubungan batin dengan orang tua akan membuat anak merasa nyaman dan aman, menjadi benteng bagi keselamatan mereka dalam mengarungi kehidupan mereka nanti. Bila orang tua sering ribut, cekcok, maka itu bisa memengaruhi sang anak secara psikologis. Kegalauan ini bisa memancingnya untuk mencoba Narkoba dengan berbagai macam alasan yang dicarinya sendiri.

Ayo, Jaga Anak-anak Kita Dari Bahaya Penyalah Gunaan NARKOBA !!!

Selasa, 01 April 2014

BPJS Kesehatan



BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) 
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyatIndonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

  • 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
  • 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
  • 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
  • 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
  • 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
    • Dasar Penyelenggaraan :
      • UUD 1945
      • UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
      • UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
      • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
    • Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
      • Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
      • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
      • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
      • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
      • Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.


Kepesertaan wajib

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. [1]
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.[2]
.

Blog Arsip

Jumlah Kunjungan