Featured Article
Tampilkan postingan dengan label Info Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Januari 2019

Pekerja Non Formal Sekarang Bisa Dapat Dana Pensiun. Mau Tahu Caranya?

Usaha cuci motor rumahan salah satu jenis usaha mandiri 
Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL pasal 14 menyatakan bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial", maka setiap orang yang yang bekerja baik sebagai karyawan maupun usaha mandiri dapat mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian warga masyarakat yang bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal seperti tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, tukang tambal ban dan lain-lain bisa mendapatkan perlindungan yang sama dengan karyawan perusahaan.

Saat ini BPJS ketenagakerjaan yang merupakan reinkarnasi dari PT. Jamsostek telah menyediakan program khusus bagi pekerja mandiri yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah. Menurut Herni Vitriani Kepala BPJS ketenagakerjaan KCP Pasuruan Pandaan yang ditemui KIM Tretes Taman Wisata dikantornya Ruko The Orchard blok I1 no. 12 Taman Dayu Senin (7/01) ada tiga program jaminan sosial yang disediakan yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Syaratnya cukup mudah hanya perlu fotokopi KTP dan mengisi formulir pendaftaran serta membayar iuran. Setelah itu peserta akan mendapat nomor peserta dan pada hari itu juga sudah bisa mendapat manfaat perlindungan dari BPJS” Kata Herni. 

Untuk program JKK dan JKM bersifat wajib, artinya peserta tidak boleh memilih dan keduanya wajib diikuti. Iurannya sangat murah yaitu minimal Rp. 16.800,- perbulan dan bisa ditingkatkan tergantung jumlah santunan yang diinginkan. Manfaat yang diperoleh peserta adalah perawatan medis jika terjadi kecelakaan dari dan menuju serta pada saat melakukan pekerjaan, biaya penggantian alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese) serta santuan jika mengalami cacat tetap serta kematian. Khusus kasus kematian santunan akan tetap diberikan kepada pihak ahli waris meskipun peserta meninggal secara wajar atau karena kecelakaan dan lain-lain diluar kecelakaan kerja. Sedangkan program JHT adalah program pilihan (optional), artinya peserta bisa mengikuti atau tidak. Jika peserta menginginkan mendapat tabungan di hari tuanya dan mendapat hasil yang lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito bisa mengikuti program ini. Jadi dengan program JHT perkerja non formal pun bisa dapat dana pensiun. Kenapa tidak? (KIM TTW) 
  

Sabtu, 11 April 2015

Siapkah Anda Menghadapi MEA 2015?


Persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 mendatang.
Ini akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus.
Berikut lima hal yang perlu Anda ketahui dan antisipasi dalam menghadapi pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Apa itu Masyarakat Ekonomi Asean?
Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang.
Ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Bagaimana itu mempengaruhi Anda?
Berbagai profesi seperti tenaga medis boleh diisi oleh tenaga kerja asing pada 2015 Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menjelaskan bahwa MEA mensyaratkan adanya penghapusan aturan-aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing.
"Pembatasan, terutama dalam sektor tenaga kerja profesional, didorong untuk dihapuskan," katanya.
"Sehingga pada intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asingnya."

Apakah tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lain?
Sejumlah pimpinan asosiasi profesi mengaku cukup optimistis bahwa tenaga kerja ahli di Indonesia cukup mampu bersaing.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, misalnya mengatakan bahwa tren penggunaan pengacara asing di Indonesia malah semakin menurun.

"Pengacara-pengacara kita, apalagi yang muda-muda, sudah cukup unggul. Selama ini kendala kita kan cuma bahasa. Tetapi sekarang banyak anggota-anggota kita yang sekolah di luar negeri," katanya.
Di sektor akuntansi, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo, mengakui ada kekhawatiran karena banyak pekerja muda yang belum menyadari adanya kompetisi yang semakin ketat.
"Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri."

Bagaimana Indonesia mengantisipasi arus tenaga kerja asing?
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menyatakan tidak ingin "kecolongan" dan mengaku telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja.
"Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas," katanya.
"Kita tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser.
Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri.
Permintaan tenaga kerja jelang MEA akan semakin tinggi, kata ILO.

Apa keuntungan MEA bagi negara-negara Asia Tenggara?
Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar.
Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di Asia Tenggara.
Pada 2015 mendatang, ILO merinci bahwa permintaan tenaga kerja profesional akan naik 41% atau sekitar 14 juta.
Sementara permintaan akan tenaga kerja kelas menengah akan naik 22% atau 38 juta, sementara tenaga kerja level rendah meningkat 24% atau 12 juta.

Selasa, 11 Februari 2014

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri


Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri  - Hukum Tenaga KerjaTenaga Kerja
Definisi mengenai tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu:
“ Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”
Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka terdapat beberapa unsur yang dapat diketahui, yaitu:
  1. Tenaga kerja merupakan setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan.
  2. Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa.
  3. Tenaga kerja menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kebutuhan sendiri atau untuk masyarakat.
Apabila ketiga unsur tersebut di atas terpenuhi, maka seseorang dapat disebut sebagai seorang tenaga kerja. Menurut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja berhak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
 Tenaga Kerja Indonesia
Di dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU No.39/2004”) disebutkan bahwa:
“Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah “
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa TKI merupakan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri atau ditempatkan di luar negeri untuk suatu pekerjaan.
 Selanjutnya Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/2004 menyebutkan:
“Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan “
Berdasarkan uraian pasal tersebut di atas, dapat di ketahui bahwa TKI ditempatkan di luar negeri untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu.  Namun, siapa yang dapat melakukan penempatan tenaga kerja di luar negeri? Hanya Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta saja yang dapat melakukannya. Menurut Pasal 4 UU No.39/2004, perseorangan tidak diperkenankan untuk melakukan penempatan TKI di luar negeri.
Dalam melaksanakan penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah, harus ada perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah Negara pengguna TKI di Negara tujuan. Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia. Untuk pelaksana penempatan TKI swasta harus mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) dari Menteri.
Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 39/2004, mengatur bahwa Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Hal ini berarti bahwa Pemerintah harus menjamin kepastian keamanan dan perlindungan hukum bagi TKI yang ditempatkan di luar negeri.
- See more at: http://www.hukumtenagakerja.com/penempatan-dan-perlindungan-tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri/#more-138

Blog Arsip

Jumlah Kunjungan