Selasa, 08 Januari 2019

Pekerja Non Formal Sekarang Bisa Dapat Dana Pensiun. Mau Tahu Caranya?

Usaha cuci motor rumahan salah satu jenis usaha mandiri 
Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL pasal 14 menyatakan bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial", maka setiap orang yang yang bekerja baik sebagai karyawan maupun usaha mandiri dapat mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian warga masyarakat yang bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal seperti tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, tukang tambal ban dan lain-lain bisa mendapatkan perlindungan yang sama dengan karyawan perusahaan.

Saat ini BPJS ketenagakerjaan yang merupakan reinkarnasi dari PT. Jamsostek telah menyediakan program khusus bagi pekerja mandiri yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah. Menurut Herni Vitriani Kepala BPJS ketenagakerjaan KCP Pasuruan Pandaan yang ditemui KIM Tretes Taman Wisata dikantornya Ruko The Orchard blok I1 no. 12 Taman Dayu Senin (7/01) ada tiga program jaminan sosial yang disediakan yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Syaratnya cukup mudah hanya perlu fotokopi KTP dan mengisi formulir pendaftaran serta membayar iuran. Setelah itu peserta akan mendapat nomor peserta dan pada hari itu juga sudah bisa mendapat manfaat perlindungan dari BPJS” Kata Herni. 

Untuk program JKK dan JKM bersifat wajib, artinya peserta tidak boleh memilih dan keduanya wajib diikuti. Iurannya sangat murah yaitu minimal Rp. 16.800,- perbulan dan bisa ditingkatkan tergantung jumlah santunan yang diinginkan. Manfaat yang diperoleh peserta adalah perawatan medis jika terjadi kecelakaan dari dan menuju serta pada saat melakukan pekerjaan, biaya penggantian alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese) serta santuan jika mengalami cacat tetap serta kematian. Khusus kasus kematian santunan akan tetap diberikan kepada pihak ahli waris meskipun peserta meninggal secara wajar atau karena kecelakaan dan lain-lain diluar kecelakaan kerja. Sedangkan program JHT adalah program pilihan (optional), artinya peserta bisa mengikuti atau tidak. Jika peserta menginginkan mendapat tabungan di hari tuanya dan mendapat hasil yang lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito bisa mengikuti program ini. Jadi dengan program JHT perkerja non formal pun bisa dapat dana pensiun. Kenapa tidak? (KIM TTW) 
  

0 komentar:

Posting Komentar