Jumat, 08 November 2019

Ada Kejanggalan Dalam Pernyataan Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Terkait Sekolah Ambruk Di Pasuruan


Terkait kejadian ambruknya bangunan Sekolah Dasar Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo menyatakan "Masih memeriksa beberapa saksi, mulai dari bupati, pimpinan proyek, pengawas proyek dan beberapa saksi pihak sekolah dan masyarakat." Hal ini dinyatakan beliau pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (8/11/2019). Sekilas tidak ada yang salah dalam pernyataan ini, namun jika dicermati pernyataan yang sudah terlanjur dikutip banyak media ini terdapat kejanggalan yaitu pada locus atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Seperti diketahui bahwa bangunan Sekolah Dasar yang ambruk adalah SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Artinya secara administrtif SDN Gadingrejo dibawah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan dibawah kepemimpinan seorang Walikota, bukan seorang Bupati. Wilayah Kota Pasuruan hanya terdiri dari empat Kecamatan yaitu, Bugulkidul, Gadingrejo, Panggungrejo dan Purworejo. Sedangkan Kabupaten Pasuruan terdiri dari dua puluh empat Kecamatan dengan luas wilayah 1.474,02 km2. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pernyataan Karo Penmas Divhumas Mabes Polri diatas sangat janggal dan cenderung menyesatkan.

Oleh karena itu perlu adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait terutama pemerintah Kabupaten Pasuruan. Menurut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, melalui pesan Whatsapp pihaknya telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media agar berita ini tidak menimbulkan polemik dimasyarakat. Beliau percaya bahwa aparat hukum juga tidak mungkin gegabah dan akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. (KIM TTW)

0 komentar:

Posting Komentar