Featured Article

Selasa, 09 April 2019

Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai Gelombang II Digelar Hari Ini

Sambutan Ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan Pada Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan di bidang Cukai Gelombang II
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan kembali menggelar acara Sosialisasi ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai gelombang II tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari yakni Selasa-Rabu tanggal 9-10 April 2019 ini digelar di Tanjung Plaza Hotel Tretes dan diikuti kurang lebih seratus peserta dari 23 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan pengurus Telecenter se Kabupaten Pasuruan. Secara keseluruhan acara sosialisasi ini akan dilaksanakan sebanyak lima gelombang, yaitu gelombang I yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 April hingga gelombang V pada tanggal 26 April 2019. 

Walaupun hampir setiap tahun acara semacam ini digelar Kominfo Kabupaten Pasuruan semenjak tahun 2016, ada perbedaan yang cukup mencolok dibandingkan penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya terutama pada materi dan narasumber yang dihadirkan. Selain dari dua narasumber tetap yaitu dari staff Bidang Perekonomian Setdaprof Jatim dan staff Bea Cukai Pabean Pasuruan, Kominfo juga menghadirkan praktisi E Commerce dari Bukalapak, Bappeda Kabupaten Pasuruan dan Forum KIM Kabupaten Pasuruan. Hal ini dimaksudkan agar pengurus dan anggota KIM bisa lebih siap dalam menghadapi tantangan perubahan di era digital.


Dalam sambutannya pada pembukaan acara, ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan Hadi Sucipto menyampaikan bahwa KIM kedepan akan menempati peran yang strategis ditengah derasnya arus informasi yang diterima masyarakat modern. Dengan semakin mudahnya akses informasi dari sumber yang beragam, justeru semakin membingungkan masyarakat dalam memilah dan memilih informasi yang benar dan bermanfaat. Disinilah peran penggiat KIM semakin dibutuhkan. "Ada banyak potensi desa yang tidak pernah terekspose oleh media mainstream, karena media lebih suka memberitakan seputar elit politik. Sehingga obrolan masyarakat diwarung-warung kopi juga seputar itu-itu juga. Tidak ada lagi kepedulian warga pada potensi daerahnya. Alhamdulillah, dengan adanya KIM sekarang mulai banyak potensi desa yang terangkat." kata Hadi.


Selasa, 29 Januari 2019

Ternyata Kata "Pariwisata" Dicetuskan Pertamakali di Tretes Lho...

Anak Belanda naik kuda di Tretes tahun 1930
Adalah Letnan Jendral Djatikusumo yang kala itu menjabat Menteri PDPTP (Perhubungan, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata) yang memperkenalkan pertama kalinya kata "Pariwisata" sebagai pengganti kata "Tourisme" dalam kesempatan Musyawarah Nasional Tourisme II di Tretes, Jawa Timur, pada tanggal 12-14 Juni 1958. Sebelumnya dalam sebuah musyawarah yang diadakan di gedung pemuda Surabaya, Presiden Soekarno dalam amanatnya yang disampaikan kepada peserta musyawarah menanyakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayan Prijono, perkataan Indonesia apakah yang paling tepat untuk menggantikan kata Tourisme. Dalam jawabannya kepada Presiden Ir. Soekarno Prijono memberi penjelasan, bahwa sebagai pengganti kata Tourisme dapat digunakan kata dharmawisata untuk perjalanan antar kota (dalam negeri), sedangkan untuk perjalanan antar benua (luar negeri) tepat digunakan kata pariwisata. Pada waktu itulah diresmikan pengganti kata tourisme menjadi kata pariwisata oleh Presiden Ir. Soekarno dan atas dasar itu pula pada tahun 1960 dibentuk Dewan Pariwisata Indonesia (Depari).

Kata Pariwisata sendiri berasal dari bahasa Sansakerta yaitu "Pari" yang artinya: banyak, berkali-kali, berputar-putar, lengkap.  Dan "Wisata" yang bermakna: pergi (to go, kata kerja), bepergian (to travel, kata kerja); dapat juga berarti ‘perjalanan’ (travel, kata benda), sehingga Pariwisata sendiri bisa dimaknai sebagai beberapa perjalanan yang dilakukan secara bersambung/ berantai dari satu tempat ke tempat berikutnya dan diakhiri di tempat keberangkatan (=tour, perjalanan keliling). Sedangkan Pariwisata menurut UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan adalah segala seuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Pengertian tersebut meliputi: semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata, sebelum dan selama dalam perjalanan dan kembali ke tempat asal, pengusahaan daya tarik atau atraksi wisata (pemandangan alam, taman rekreasi, peninggalan sejarah, pagelaran seni budaya). Usaha dan sarana wisata berupa: usaha jasa, biro perjalanan, pramu wisata, usaha sarana, akomodasi dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan pariwisata.
Air terjun Kakek Bodo jaman Belanda
Sejak jaman Belanda tretes memang sudah terkenal sebagai tempat tujuan wisata utama. Pada masa kolonial di Tretes sudah dibangun hotel dan kolam renang diantaranya Bad Hotel (sekarang jadi Inna Hotel), Van Vloten (Tretes Raya Hotel), dan Nimfend Bath (sekarang Pines Garden Hotel). Selain itu Belanda juga banyak membangun villa sebagai tempat peristirahatan untuk para perwira Kompeni yang lebih dikenal dengan nama Loji. Untuk memperlancar arus barang dan manusia, Belanda juga membangun infrastruktur berupa jalan raya antara Tretes-Pandaan mulai 1910. Tahun 1921 jalan raya Tretes-Pandaan sudah beraspal. Sebelum tahun 1921, jalan aspal hanya sampai di pertigaan Prigen (Petigaan Seno/ Lim Seeng The) yang dulu dikenal sebagai Tembungan. Lim  Seen The (Pendiri Pabrik Rokok Sampoerna) membangun villa-nya yang terletak di pertigaan Prigen antara 1883-1923. Sebagai dataran tinggi yang memiliki pemandangan eksotis, menjadikan kawasan Tretes tahun 1900-an merupakan wilayah favorit  keluarga Belanda untuk berwisata. (diolah dari berbagai sumber)

Rabu, 16 Januari 2019

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Lebih Mudah Lewat Samsat Blusukan

Mobil Samsat Blusukan di depan Kantor Kecamatan Prigen
Mau bayar pajak motor tapi tidak punya banyak waktu dan malas antri? Tenang...kini ada mobil Samsat Blusukan yang siap melayani anda. Program yang digagas oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Pasuruan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya tapi tidak punya banyak waktu atau kendala jarak yang terlalu jauh. Selama ini ditengarai banyak warga masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya bukan karena tidak mau membayar, tetapi tidak mempunyai waktu luang karena rutinitas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Akhirnya warga terpaksa menggunakan jasa calo untuk mengurus pajak kendaraan mereka yang tentu saja ditambah uang jasa yang seringkali memberatkan.

Untuk wilayah Kecamatan Prigen mobil Samsat Blusukan ini bisa ditemui didepan Kantor Kecamatan Prigen setiap hari Selasa dan Rabu setiap minggunya mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Rata-rata dalam sehari bisa melayani warga yang ingin membayar pajak kendaraannya sebanyak 25-40 orang. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya program ini. Menurut Sandra operator mobil Samsat Blusukan ini semenjak diluncurkan setahun yang lalu hampir tidak pernah sepi peminat. “Warga yang ingin mengurus pajak kendaraannya cukup membawa KTP asli dan STNK nya saja. Tidak ada biaya tambahan dan bebas calo. Hanya saja yang bisa kita layani khusus kendaraan dengan plat nomor Jawa timur, diluar itu tidak bisa. Selain itu yang bisa kami layani hanya pembayaran pajak tahunan saja, untuk yang pajak lima tahunan wajib datang ke kantor Samsat,” kata Sandra.

Menurut pantauan KIM TTW pada hari Selasa (15/01), jika tidak ada kendala teknis rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu STNK kurang dari 5 menit. Beberapa warga yang ikut mengantri mengaku merasa senang dengan adanya program ini. Selama ini titik terdekat untuk membayar pajak kendaraan adalah di Bank Jatim Pandaan dan antriannya sangat Panjang. Warga harus menunggu giliran dengan waktu yang cukup lama bahkan terkadang terpaksa tidak bekerja sehari. Tapi kini tidak lagi, dengan mengusung tagline “Excellent Service For You” mobil Samsat Blusukan siap melayani warga hingga ke seluruh pelosok Pasuruan. (KIM TTW)

Selasa, 08 Januari 2019

Pekerja Non Formal Sekarang Bisa Dapat Dana Pensiun. Mau Tahu Caranya?

Usaha cuci motor rumahan salah satu jenis usaha mandiri 
Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL pasal 14 menyatakan bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial", maka setiap orang yang yang bekerja baik sebagai karyawan maupun usaha mandiri dapat mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian warga masyarakat yang bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal seperti tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, tukang tambal ban dan lain-lain bisa mendapatkan perlindungan yang sama dengan karyawan perusahaan.

Saat ini BPJS ketenagakerjaan yang merupakan reinkarnasi dari PT. Jamsostek telah menyediakan program khusus bagi pekerja mandiri yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah. Menurut Herni Vitriani Kepala BPJS ketenagakerjaan KCP Pasuruan Pandaan yang ditemui KIM Tretes Taman Wisata dikantornya Ruko The Orchard blok I1 no. 12 Taman Dayu Senin (7/01) ada tiga program jaminan sosial yang disediakan yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Syaratnya cukup mudah hanya perlu fotokopi KTP dan mengisi formulir pendaftaran serta membayar iuran. Setelah itu peserta akan mendapat nomor peserta dan pada hari itu juga sudah bisa mendapat manfaat perlindungan dari BPJS” Kata Herni. 

Untuk program JKK dan JKM bersifat wajib, artinya peserta tidak boleh memilih dan keduanya wajib diikuti. Iurannya sangat murah yaitu minimal Rp. 16.800,- perbulan dan bisa ditingkatkan tergantung jumlah santunan yang diinginkan. Manfaat yang diperoleh peserta adalah perawatan medis jika terjadi kecelakaan dari dan menuju serta pada saat melakukan pekerjaan, biaya penggantian alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese) serta santuan jika mengalami cacat tetap serta kematian. Khusus kasus kematian santunan akan tetap diberikan kepada pihak ahli waris meskipun peserta meninggal secara wajar atau karena kecelakaan dan lain-lain diluar kecelakaan kerja. Sedangkan program JHT adalah program pilihan (optional), artinya peserta bisa mengikuti atau tidak. Jika peserta menginginkan mendapat tabungan di hari tuanya dan mendapat hasil yang lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito bisa mengikuti program ini. Jadi dengan program JHT perkerja non formal pun bisa dapat dana pensiun. Kenapa tidak? (KIM TTW) 
  

Blog Arsip

Jumlah Kunjungan