Rabu, 18 Mei 2016

Antara Villa Dan Narkoba



Seiring dengan ditetapkannya Tretes sebagai kawasan wisata pertumbuhan jumlah hotel dan villa meningkat tajam setiap tahunnya. Hal ini berdampak bagus dengan meningkatnya taraf perekonomian warga, tetapi di sisi lain juga membawa dampak negatif dengan maraknya peredaran miras dan Narkoba. Setiap akhir pekan dan hari-hari libur nasional dapat dipastikan kawasan Tretes akan penuh dengan pengunjung, baik yang datang bersama keluarga maupun pengunjung yang datang bersama kawan ataupun rombongan perusahaan. Aneka kegiatan dilakukan para pengunjung untuk bersenang-senang, mulai dari sekedar berbelanja di pasar buah, menikmati kuliner bersama keluarga, berkaraoke di villa, hingga mabuk-mabukan dan mengkonsumsi Narkoba.


Tretes disinyalir menjadi surga bagi para pelaku peredaran gelap Narkoba dalam bertransaksi. Angka kasus Narkoba di wilayah ini tergolong tinggi. Menurut data menyebutkan bahwa dari seluruh kasus Narkoba yang diungkap oleh jajaran Polres Pasuruan, hampir separuhnya terjadi di wilayah Tretes. Terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun baik dari jumlah barang bukti maupun tersangkanya. Kasus narkoba yang ditangani Polres Pasuruan tahun di 2014 mencapai 30 kasus dengan 44 orang tersangka yang memiliki barang bukti berupa sabu-sabu, seberat 51,3 gram, serta 1.971 butir pil. Dan pada tahun 2015 meningkat tajam sebanyak 96 kasus dengan 126 orang tersangka dengan barang bukti berupa 255,47 gram sabu-sabu, 7.217 butir pil serta 355 butir ekstasi. Rata-rata yang disasar oleh para pengedar adalah  penduduk usia produktif yang berusia 17-40 tahun. 

Berbagai upaya pencegahan dan sosialiasi tentang bahaya Narkoba telah dilakukan oleh pemerintah, namun hal tersebut masih belum cukup efektif dalam menahan laju peredaran gelap Narkoba. Untuk itu diperlukan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat dengan cara melaporkan anggota masyarakat di lingkungannya yang menyalahgunakan Narkoba, baik untuk mendapatkan tindakan rehabilitasi bagi pengguna maupun tindakan hukum bagi para pengedar.

0 komentar:

Posting Komentar